SITI NURBAITI-18113578
(Kasus:
Penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia terhadap Indonesia)
1)Menurut pendapat anda, jika dilihat
dari aspek hukum Indonesia pemerintah Australia
Sudah melanggar perundangan Indonesia
mengenai? Dan pasal berapa?
Berdasarkan UU Telekomunikasi,
penyadapan adalah perbuatan pidana. Secara eksplisit ketentuan Pasal 40
undang-undangmenyatakan, Setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas
informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 56 menegaskan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebagai perbuatan pidana, penyadapan dapat dipahami mengingat ketentuan dalam
konstitusi yang menyatakan tiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapat
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada (Pasal 28F UUD 1945). Demikian
pula Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, tiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
ada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi
Menurut pendapat saya Sebagaimana
yang kita ketahui bahwa Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa
dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan,
budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi
semakin sempit. Oleh karena adanya globalisasi banyak pengaruh-pengaruh yang
dapat merasuki jiwa suatu Negara. Namun perlu kita ketahui bahwa dampak yang diberikan
oleh adanya globalisasi ini bukan hanya berdampak baik namun buruk pula yang
dapat diberikannya.
Hubungan Indonesia
dengan Australia yang merupakan dua negara bertetangga seringkali mengalami
tarik ulur. Masing-masing negara mempunyai kepentingan satu sama lain dalam
mempertahankan pengaruh mereka di kawasan Asia-Pasifik. Penyadapan yang
sempat dilakukan oleh Australia terhadap beberapa petinggi negara Indonesia
telah menyebabkan memanasnya politik internasional antara dua negara tersebut.
Kejadian yang merugikan Indonesia ini merupakan salah satu contoh dari
penggunaan perkembangan teknologi secara negatif oleh pihak suatu negara
terhadap negara lainSuatu Negara baik yang telah maju maupun masih berkembang terdapat banyak konflik.
Seperti konflik yang terhangat sekarang adalah penyadapan yang dilakukan oleh
Australia terhadap Indonesia. semua itu disebabkan oleh adanya globalisasi.
Namun kita sebagai manusia yang bermoral seharusnya dalam menyikapi
perkembangan globalisasi adalah tetap mempunyai etika agar dampak globalisasi
dapat terkontrol dengan baik,
Sebagai saran untuk kita bahwa dalam hidup ini kita
harus berhati-hati disekitar kita dan harus tetap siaga dalam menghadapi
sedemekian tantangan dari luar. Nah, inilah yang terjadi pada Indonesia, Australia yang dikenal
sebagai tetangga Negara dan sahabat tiba-tiba saja melakukan hal yang kurang
menyenangkan terhadap Negara kita. Bukan hanya itu, kurangnya kesadaran
nasionalisme juga membuat Negara kita mudah untuk digoyahkan oleh Negara lain.
Seharusnya kita harus mampu menunjukkan ketegasan dalam mempertahankan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Langkah apa yang sebaiknya dilakukan
pemerintah Indonesia agar tidak terjadi hal seperti ini?
·
Indonesia
harus lebih memperkuat sistem komunikasi informasi.
·
Memperbaiki
bidang teknologi
·
Memiliki
sikap tegas akan kontra sinyal intelijen. Indonesia harus lebih memperkuat
sistem komunikasi informasi nasional dengan membangun kebijakan politik yang
jelas.
·
Saat
ini Indonesia tidak memiliki garis yang jelas siapa kawan siapa lawan. Sehingga
tidak hati-hati dengan siapapun juga. Untuk itu maka kita seharusnya lebih
hati-hati dalam melakukan tindakan dan dalam pengambilan keputusan apapun
·
Indonesia
harus memperbaiki bidang teknologi yang semestinya tidak lagi dapat dikuasai
oleh negara lain. Teknologi yang dibeli dari pihak asing, justru membuka pintu
untuk disadap. Dan untuk memperkecil peluang penyadapan, Indonesia harus tegas
dengan sinyal intelijen.
·
Indonesia
sebagai kekuatan terbesar di Asia Tenggara, seharusnya jangan dianggap remeh,
didikte dan diperalat oleh negara-negara asing yang menganggap rendah negeri
Khatulistiwa ini
·
Indonesia
harus mempunyai tekad dan metode dalam memperkuat kemampuannya untuk
memata-matai Australia dan para tetangga lain agar lebih well-inform dan
percaya diri. Jakarta perlu meningkatkan unit intelijen angkatan darat, dan
membeli peralatan penyadapan baru.
·
langkah-langkah
kontra intelijen untuk meyakinkan bahwa pengamanan terhadap saluran komunikasi
yang digunakan para pejabat kita dalam posisi aman dari sadapan.
·
Dengan
penguatan sumber daya manusia, teknologi dan modal untuk memperkuat ketahanan
nasional, termasuk intelijen kita, maka Indonesia tidak akan dipandang remeh
oleh tetangga-tetangganya.
·
Indonesia
memasang dada dan menegakkan kepala menghadapi kenakalan dan tabiat buruk
negeri tetangga yang sering melukai harkat dan martabat kita sebagai negara
berdaulat.
3) Faktor apa
saja yang mungkin memicu kasus seperti ini?
·
Dilihat dari kasus penyadapan
alat komunikasi petinggi Indonesia yang dilakukan oleh intelijen Australia
serta sejarah tarik ulur yang terjadi antara dua negara bertetangga
tersebut tidak terlepas dari politik Internasional yang terjadi antara mereka
yang saling ingin menang sendiri.
·
Australia menyadap pemerintah negara
tetangganya adalah untuk mencapai kepentingan Australia tersebut, mungkin
adalah untuk mengetahui strategi-strategi yang sedang dikembangkan oleh
Indonesia dalam berbagai bidang.
·
Saat
ini Indonesia tidak memiliki garis yang jelas siapa kawan siapa lawan. Sehingga
tidak hati-hati dengan siapapun juga.
·
Kurangnya
persatuan dan Kesatuan NKRI
·
Kurang
Kuatnya SDM dalam bidang Teknologi


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !