Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi.
Asas Telekomunikasi
Pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi: Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Tujuan
Telekomunikasi
Tujuan dari
komunikasi diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi: Telekomunikas
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Keterbatasan UU
telekomunikasi dalam mengatur pengguna teknologi informasi.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada
TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk
mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36
Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka
berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan
yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut,
artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi
penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita
mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang.
Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih
bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan
peraturan dan norma yang ada.
SMS sampah
seperti itu termasuk dilarang sebagaimana yang dimaksudkan
dalam UU Nomor 36Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 21 UU itu
disebutkan,penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan dinilaibertentangan
dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atauketertiban umum. Jika
dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999tentang Telekomunikasi,
masyarakat dapat menuntut operator telepon selular karena tidak mengindahkan
kenyamanan mereka selaku konsumen telekomunikasi
Kesimpulan:
Pendapat saya mengenai keterbatasan uu no.36 tahun
1999 pada zaman era globalisasi ini semua orang dapat mengakses informasi
apapun dengan mudah sehingga informasi yang didapatkan baik itu merupakan fakta
yang terjadi ataupun hanya berita palsu atau lebih dikenal dengan “hoax” dengan
cepat menyebar melalui situs internet sehingga sebagian masyarakat bisa dengan
mudah dihasut dan dijadikan alat untuk kepentingan pribadi, bahkan pemerintah
pun terlihat kesulitan dalam mengatasi perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang sangat berkembang pesat meskipun banyak juga hal positif yang
didapat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tetapi akhir-akhir
ini banyak kasus yang muncul mengenai hal negatif yang berdampak buruk bagi
kesatuan NKRI dan dapat mengakibatkan perpecahan bangsa.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !