Pengertian
Teknologi Sistem Informasi ( TSI ) atau Technology
Information System adalah teknlogi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana
komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak
perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem
catatan ( informasi ).
Dalam bidang teknologi informasi, tentunya etika
menjadi sangat penting khususnya di era informasi seperti sekarang ini. Pada
pelaku dunia IT harus mengetahui etika dalam penggunaan Teknologi Sistem Informasi.
Etika
dalam Sistem Informasi
Seperti
yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan
pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan
taraf hidup manusia.
Privasi
Privasi
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan
oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu
mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus
seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena
diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada
email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal
itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya
B. Faktor
– faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
à Kebutuhan Individu
à Tidak ada pedoman
à Perilaku dan kebiasaan individu
à Pengaruh lingkungan
CONTOH
KASUS PELANGGARAN PRIVACY
Dari
hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), diperoleh fakta yang mengejutkan
sehubungan dengan jawaban Maroef Sjamsuddin (MS), ketika ditanya perihal
perbuatannya merekam pembicaraan pribadi antara dirinya dengan Setya Novanto
(SS) dan Muhammad Rizal Cholid (MR). Menurut MS, merekam pembicaraan adalah
sama halnya dengan mencatat. Sebagai mantan Wakil Ketua BIN, MS seharusnya
dapat membedakan antara merekam dan mencatat. Sebab hasil rekaman adalah salah
satu bukti otentik yang langsung bisa diajukan dan dipergunakan dalam
persidangan untuk pembuktian secara hukum. Sedangkan catatan pembicaraan atau
notulen, hanya dapat digunakan sebagai alat bukti otentik apabila telah di
tandatangani oleh para pihak yang melakukan pembicaraan di atas materai atau telah
di lakukan nazegelen di Kantor Pos. Jadi disini sangatlah jelas adanya
perbedaan antara rekaman audio dengan catatan atau surat pernyataan. Dalam
kasus perekaman pembicaraan antara MS, SS dan MR telah dinyatakan oleh MS di
depan sidang MKD bahwa perbuatan merekam pembicaraan adalah atas inisiatifnya
sendiri dan tanpa sepengetahuan dari SS maupun MR. Ketika rekaman tersebut
ditunjukkan kepada pihak lain oleh MS yaitu kepada Sudirman Said (Men ESM),
maka disini MS nyata-nyata telah melanggar hukum, yaitu tidak dapat menjaga hak
privasi dari orang lain atau dengan kata lain tak dapat menjaga rahasia.
Terlepas
dari apa yang dibicarakan dan sebelum terjadi hiruk pikuk dan kesimpangsiuran
yang terjadi saat ini atas beredarnya rekaman tersebut, sesungguhnya MS telah
lebih dahulu melanggar hukum. Aspek Hukum Merekam Pembicaraan secara diam-diam
Setiap orang termasuk para pejabat tentu memiliki hak untuk melakukan aktifitas
pribadi dan orang lain tidak boleh mencampuri apalagi sampai menyebarkan kepada
orang lain atau bahkan mempublikasikannya.
Negara melindungi setiap orang
untuk melakukan aktifitas pribadi dan bagi siapapun yang mempublikasikan
aktiftas pribadi dari seseorang tanpa izin adalah salah satu bentuk pelanggaran
hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK khususnya pasal 26 dan pasal 31 sbb :
Pasal 26 (1) Kecuali ditentukan
lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan orang yang bersangkutan. (2) Setiap Orang yang dilanggar
haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas
kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 31 (1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun
yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 9 (3)
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi
yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,
kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Nah, mari
kita kupas lebih dalam sejauh mana MR telah melanggar ketentuan pada pasal
tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kehadiran SS bersama MR yang
mengundang MS untuk melakukan pembicaraan adalah bersifat informal dan bukan
sesuai kapasitasnya sebagai pejabat negara atau Ketua DPR. Demikian juga dengan
MS yang juga mewakili dirinya sebagai pribadi dan bukanlah sebagai Pres Dir PT
Freeport. Mengapa? Sebab mereka melakukan pertemuan secara tertutup atau di
luar kedinasan di tempat tertentu. Jadi saya berani menyimpulkan
pertemuan mereka itu adalah sebatas perbuatan antar pribadi saja dan bersifat
rahasia. Kalaupun mereka membicarakan masalah yang menyangkut kedinasan yaitu
terkait dengan jabatan SS sebagai Ketua DPR dan MS sebagai Pres Dir PTFI, maka
sebagai seorang mantan prajurit TNI AU berpangkat Marsekal Muda yang menjujung
tinggi sportifitas, maka MS seharusnya menyimpan isi pembicaraan tersebut tentu
sebatas untuk kepentingan pribadi atau biasa disebut 'gentlement agreement'
diantara mereka. Manakala hal-hal yang dibicarakan secara pribadi tersebut di
catat atau direkam, tentu juga harus sesuai persetujuan dari semua pihak
yang terlibat langsung di dalam perbincangan tersebut. Tapi apa yang dilakukan
oleh MS yaitu merekam secara diam-diam dan kemudian menyampaikan rekaman itu
kepada pihak lain tanpa persetujuan para pihak yang terlibat, tentu hal ini
dapat saya katakan sebagai sebuah tindakan pengecut atau bisa juga dianggap
sebagai pengkhianatan terhadap komitmen pribadi. Saya bukan ingin membela
siapapun dalam kasus ini. Menurut saya, Setya Novanto sebagai anggota
Legislatif juga telah melakukan kesalahan fatal, yaitu ikut campur pada
persoalan diluar tugasnya yaitu seperti seorang calo (atau diperhalus menjadi
negosiator) terhadap urusan yang semsetinya berada di dalam wilayah tugas kerja
eksekutif dhi. Kementerian ESDM. Namun disisi lain, MS dalam kasus
tersebut seolah ingin mencari keuntungan sendiri tanpa mempedulikan hak-hak orang
lain dhi, SS dan MR. Mengapa? Ketika MS diundang oleh SS dan MR untuk bertemu,
kira-kira apa yang ada dibenak MS? Tentulah MS telah menyadari sepenuhnya bahwa
mereka juga akan membicarakan masalah kontrak karya PTFI yang nota bene tinggal
5-6 tahun lagi akan berakhir. Bila MS benar-benar konsisten bahwa ini adalah
menyangkut kepentingan nasional, mengapa MS bersedia datang pada pertemuan
tertutup dan bahkan lebih jauh membicarakan hal-hal terkait PTFI secara
informal? Bukankah hal ini juga menjadi indikasi bahwa sesungguhnya MS juga
sedang mencari celah untuk masuk melalui pertemuan informal dengan SS sebagai
anggota Legislatif demi kepentingan bisnis PTFI? Lalu mengapa MS punya niat
untuk membawa alat perekam pembicaraan, dan dengan sengaja merekam pembicaraan,
sedangkan seharusnya MS bisa menghormati hak-hak pribadi orang lain? Ataukah MS
memang punya niat akan tampil sebagai pahlawan dengan cara menggunakan
cara-cara yang melanggar etika dan hukum? Disini saya katakan bahwa MS sebagai
mantan prajurit TNI ternyata tidak menunjukkan sifat satria atau kalau boleh
saya katakan MS hanyalah seorang pengecut semata. Seorang mantan Perwira Tinggi
TNI harus berani menghadapi semua persoalan secara fair dan tetap berjalan
diatas aturan dan hukum. Bila memang MS memiliki integritas yang tinggi dan
membela kepentingan Negara, maka MS seharusnya mengikuti aturan hukum yang
berlaku. Bila MS memang mengendus adanya indikasi pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh SS, mengapa tidak langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian
atau KPK yaitu dengan meminta ijin untuk merekam pembicaraannya dengan SS dan
MR? Apa yang dilakukan MS dalam hal ini adalah bermaksud ingin mengungkap
sebuah pelanggaran etika tapi dengan cara yang melanggar hukum. Bobot
kesalahannya mungkin justru malah lebih berat pada apa yang dilakukan MS
daripada SS. Fenomena perekaman pembicaraan pribadi secara diam-diam ini
apabila dibiarkan saja, maka nantinya akan ditiru oleh semua orang dan dianggap
itu adalah hal yang sah atau legal. Padahal kegiatan merekam pembicaraan secara
diam-diam atau tanpa sepengetahuan pihak yang direkam pembicaraannya adalah
melanggar hukum. Aktifitas penyadapan atau intersepsi, hanya boleh dilakukan
oleh pihak tertentu atas izin dari pihak Kepolisian atau Pengadilan sesuai
dengan yang diatur dalam Undang-undang.
Kesimpulan:
pada
artikel ini adalah bahwa seseorang mungkin saja punya niat yang baik demi
membela kepentingan negara yaitu ingin membongkar adanya upaya konspirasi yang
dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tetapi pada saat seperti
kasus diatas niat baikpun dikategorikan telah melakukan pelanggaran hukum. dan
Pihak yang merasa dirugikan meskipun telah bersalah tetapi pada kasus semacam
ini dilindungi oleh Undang-Undang terkait pelanggaran hak pribadi yang telah
dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja merekam pembicaraan orang lain.
Jadi kepada pihak yang bersalah juga dapat menggugat orang yang telah merekam
pembicaraan orang lain yang merupakan privasi sesorang yang dilindungi juga
oleh hukum,
Sumber : http://www.kompasiana.com/donibastian/menyebarkan-rekaman-pribadi-maroef-sjamsuddin-diduga-melanggar-hukum_566439441597733c13ce4dd4
Sumber : http://www.kompasiana.com/donibastian/menyebarkan-rekaman-pribadi-maroef-sjamsuddin-diduga-melanggar-hukum_566439441597733c13ce4dd4


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !